SURAT KETERANGAN
JUAL BELI TANAH
Nomor :
800/67/V.03.09/RT/2011
Pada hari ini senin tanggal 24
Oktober tahun Dua Ribu Sebelas. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : BT. PAKSI
Umur : 66 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Ruang
Tengah RT/RW 01/02 Kec. Penengahan
Lampung Selatan
Selanjutnya
disebut pihak Pertama (I)/ Penjual
2. Nama : M. YUNUS
Umur : 52 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Ruang
Tengah RT/RW 01/02 Kec. Penengahan
Lampung Selatan
Selanjutnya
disebut pihak Kedua (II)/ Pembeli
Kami kedua belah pihak diatas
telah mengadakan kesepakatan bahwa Pihak Pertama telah menjual sebidang tanah
Persawahan Hak Miliknya yang seluas + 750 m2 kepada Pihak
Kedua senilai RP. 27.000.000,- Tunai
Sawah tersebut terletak di Areal
Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Dengan batas – batasan
sebagai berikut :
-
Sebelah utara berbatasan dengan sawah saudara
M.Yunus
-
Sebelah selatan berbatasan dengan Swah Hi.
Rahman
-
Sebelah barat berbatasan dengan sawah Bt. Paksi
-
Sebelah timur berbatasan dengan sawah M.Yunus
Sejak terjadinya transaksi jual
beli tanah persawahan ini maka tanah
beserta tanam tumbuh yang ada didalamnya menjadi hak milik Pihak Kedua.dan
tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain.
Demikianlah surat keterangan jual beli tanah ini kami buat, dengan
sesungguhnya dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, tanpa ada paksaan/tekanan
dari pihak manapun juga, serta terang dihadapan para saksi – saksi dan diketahui
oleh pamong setempat.
Ruang Tengah, 24 Oktober 2011
Pihak
Kedua (II) Pihak Pertama (I)
Pembeli Penjual
M. Y U N U S BT. P A K S I
Saksi-saksi :
1.
Rustam Efendi ( ) Mengetahui
2. Hendopri ( ) Kepala Desa Ruang Tengah
A L I Y U N S Y A H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar