Minggu, 08 April 2012

PENYIMPANGAN SOSIAL


PENYIMPANGAN SOSIAL
PENYAKIT SOSIAL SEBAGAI AKIBAT PENYIMPANGAN SOSIAL

Kita tentunya menginginkan suatu kehidupan yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan tatanan sosial yang berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang majemuk seperti sekarang ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Bahkan dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat yang harmonis dan selaras tersebut hanyalah sebatas angan-angan belaka, karena tindakan penyimpangan sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil atau ringan. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Berbagai bentuk penyimpangan sosial dan upaya pencegahannya dapat kalian pelajari pada pembahasan berikut ini.
A. Perilaku Penyimpangan
Perilaku penyimpangan (deviasi sosial) adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik di keluarga maupun di masyarakat. Menurut G. Kartasaputra, perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
1. Hal-Hal yang Memengaruhi Terjadina Perilaku Penyimpangan
Terjadinya perilaku penyimpangan dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d. Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
2. Bentuk-Bentuk Penyimpangan
Penyimpangan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dilihat berdasarkan kadar penyimpangannya dan dilihat berdasarkan pelaku penyimpangannya.
a.      Berdasarkan Kadar Penyimpangan

1 ) Penyimpangan primer

Penyimpangan primer disebut juga penyimpangan ringan. Para pelaku penyimpangan ini umumnya tidak menyadari bahwa dirinya melakukan penyimpangan. Penyimpangan primer dilakukan tidak secara terus menerus (insidental saja) dan pada umumnya tidak begitu merugikan orang lain, misalnya mabuk saat pesta, mencoret-coret tembok tetangga, ataupun balapan liar di jalan. Penyimpangan jenis ini bersifat sementara (temporer), maka orang yang melakukan penyimpangan primer, masih dapat diterima oleh masyarakat.

2 ) Penyimpangan sekunder

Penyimpangan sekunder disebut juga penyimpangan berat. Umumnya perilaku penyimpangan dilakukan oleh seseorang secara berulang-ulang dan terus menerus meskipun pelakunya sudah dikenai sanksi. Bentuk penyimpangan ini mengarah pada tindak kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, dan pencurian. Penyimpangan jenis ini sangat merugikan orang lain, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi hukum atau pidana.
b . Berdasarkan Pelaku Penyimpangan

1 ) Penyimpangan individu (individual deviation)

Penyimpangan jenis ini dilakukan secara perorangan tanpa campur tangan orang lain. Contohnya seorang pejabat yang korupsi, oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap individu yang memiliki suatu kasus, suami atau istri yang selingkuh, dan anak yang durhaka terhadap orang tua. Dilihat dari kadarnya penyimpangan perilaku yang bersifat individual, menyebabkan pelakunya mendapat sebutan seperti pembandel, pembangkang, pelanggar, bahkan penjahat.

2 ) Penyimpangan kelompok (group deviation)

Penyimpangan jenis ini dilakukan oleh beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyimpang. Contohnya pesta narkoba yang dilakukan kelompok satu geng, perkelahian massal yang dilakukan antarkelompok suku, ataupun pemberontakan. Penyimpangan kelompok biasanya sulit untuk dikendalikan, karena kelompok-kelompok tersebut umumnya mempunyai nilai-nilai serta kaidah-kaidah sendiri yang berlaku bagi semua anggota kelompoknya. Sikap fanatik yang dimiliki setiap anggota terhadap kelompoknya menyebabkan mereka merasa tidak melakukan perilaku yang menyimpang. Hal tersebut menyebabkan penyimpangan kelompok lebih berbahaya daripada penyimpangan individu.

3 ) Penyimpangan campuran (mixture of both deviation)

Penyimpangan campuran diawali dari penyimpangan individu. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, ia (pelaku penyimpangan) dapat memengaruhi orang lain, sehingga ikut melakukan tindakan menyimpang seperti halnya dirinya. Contoh penyimpangan campuran adalah sindikat narkoba, sindikat uang palsu, ataupun demonstrasi yang berkembang menjadi amuk massa.
3. Sifat-Sifat Penyimpangan
Dilihat dari sifatnya, penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan sosial yang bersifat positif dan yang bersifat negatif.
a. Penyimpangan yang Bersifat Positif

Penyimpangan yang bersifat positif merupakan suatu bentuk penyimpangan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, tetapi mempunyai dampak positif terhadap dirinya maupun masyarakat. Penyimpangan ini memberikan unsur inovatif dan kreatif sehingga dapat diterima oleh masyarakat, meskipun caranya masih belum umum atau menyimpang dari norma yang berlaku. Misalnya, pada masyarakat yang masih tradisional, perempuan yang melakukan aktivitas atau menjalin profesi yang umum dilakukan oleh laki-laki seperti berkarir di bidang politik, menjadi pembalap, sopir taksi, anggota militer dan lain-lain oleh sebagian orang masih dianggap tabu. Namun hal tersebut mempunyai dampak positif, yaitu emansipasi wanita.
b . Penyimpangan yang Bersifat Negatif
Penyimpangan yang bersifat negatif merupakan penyimpangan yang cenderung mengarah pada tindakan yang dipandang rendah, berdampak buruk serta merugikan bagi pelaku dan juga masyarakat. Bobot penyimpangan negatif dapat dilihat dari norma-norma atau nilai-nilai yang telah dilanggar. Pelanggaran terhadap norma-norma kesopanan dinilai lebih ringan dibanding pelanggaran terhadap norma hukum. Contoh penyimpangan yang bersifat negatif, membolos, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.
B. Berbagai Penyakit Sosial dalam Masyarakat
Segala tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat.
1 . Minuman Keras (Miras)

Minuman keras adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya saat seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh efek samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan Narkotika
Pada awalnya, narkotika digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotika mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya. Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotika.
a.      Heroin

Heroin adalah jenis narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang cukup tinggi dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau pun cair. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang telah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.

b . Ganja

Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan diantaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara dihisap seperti halnya tembakau pada rokok.
c . Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara illegal dalam bentuk tablet ataupun kapsul. Jenis obat ini mampu mendorong penggunanya berenergi secara lebih bahkan di luar kewajarannya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus dan bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi, di antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d . Shabu-Shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Jenis zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna shabu-shabu di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, dan hati, stroke, bahkan dapat diakhiri dengan kematian. Shabu-shabu dihirup asapnya. Para pecandu biasanya mengonsumsi shabu-shabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e . Amphetamin

Amphetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini, di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f . Inhalen
Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, thinner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan ngelem. Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan otot-otot sarat, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung.
3. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok. Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.

4. Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya

moral para pelaku.
5 . Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama.
6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat
diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
C. Dampak Perilaku Penyimpangan Sosial
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
1. Dampak Bagi Pelaku
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak bagi si pelaku. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c. Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
2. Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat
Perilaku penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan sebagai akibat perilaku penyimpangan sosial, baik terhadap pelaku maupun terhadap orang lain pada umumnya adalah bersifat negatif. Demikian pula, menurut pandangan umum, perilaku menyimpang dianggap merugikan masyarakat. Namun demikian, menurut Emile Durkheim, perilaku menyimpang tidak serta merta selalu membawa dampak yang negatif. Menurutnya, perilaku menyimpang juga memiliki kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Adapun beberapa kontribusi penting dari perilaku menyimpang yang bersifat positif bagi masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.
a. Perilaku menyimpang memperkokoh nilai-nilai dan norma dalam masyarakat.
Bahwa setiap perbuatan baik merupakan lawan dari perbuatan yang tidak baik. Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada kebaikan tanpa ada ketidak-baikan. Oleh karena itu perilaku penyimpangan diperlukan untuk semakin menguatkan moral masyarakat.
b. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan memperjelas batas moral.
Dengan dikatakan seseorang berperilaku menyimpang, berarti masyarakat mengetahui kejelasan mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
c. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan menumbuhkan kesatuan masyarakat.
Setiap ada perilaku penyimpangan masyarakat pada umumnya secara bersama-sama akan menindak para pelaku penyimpangan. Hal tersebut menegaskan bahwa ikatan moral akan mempersatukan masyarakat.
d. Perilaku menyimpang mendorong terjadinya perubahan sosial.
Para pelaku penyimpangan senantiasa menekan batas moral masyarakat, berusaha memberikan alternatif baru terhadap kondisi masyarakat dan mendorong berlangsungnya perubahan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perilaku menyimpang yang terjadi saat ini akan menjadi moralitas baru bagi masyarakat di masa depan.




















a. Faktor dari dalam (intrinsik)
1) Intelegensi
Setiap orang mempunyai intelegensi yang berbeda-beda. Perbedaan intelegensi ini berpengaruh dalam daya serap terhadap norma-norma dan nilai-nilai sosial. Orang yang mempunyai intelegensi tinggi umumnya tidak kesulitan dalam bergaul, belajar, dan berinteraksi di masyarakat. Sebaliknya orang yang intelegensinya di bawah normal akan mengalami berbagai kesulitan dalam belajar di sekolah maupun menyesuaikan diri di masyarakat. Akibatnya terjadi penyimpanganpenyimpangan, seperti malas belajar, emosional, bersikap kasar, tidak bisa berpikir logis. Contohnya, ada kecenderungan dalam kehidupan sehari, anak-anak yang memiliki nilai jelek akan merasa dirinya bodoh. Ia akan merasa minder dan putus asa.
Dalam keputusasaannya tersebut, tidak jarang anak yang mengambil penyelesaian yang menyimpang. Ia akan melakukan segala cara agar nilainya baik, seperti menyontek.
2) Jenis kelamin
Perilaku menyimpang dapat juga diakibatkan karena perbedaan jenis kelamin. Anak laki-laki biasanya cenderung sok berkuasa dan menganggap remeh pada anak perempuan.
Contonya dalam keluarga yang sebagian besar anaknya perempuan, jika terdapat satu anak laki-laki biasanya minta diistimewakan, ingin dimanja.
3) Umur
Umur memengaruhi pembentukan sikap dan pola tingkah laku seseorang. Makin bertambahnya umur diharapkan seseorang bertambah pula kedewasaannya, makin mantap pengendalian emosinya, dan makin tepat segala tindakannya.
Namun demikian, kadang kita jumpai penyimpanganpenyimpangan yang dilakukan oleh orang yang sudah berusia lanjut, sikapnya seperti anak kecil, manja, minta diistimewakan oleh anak-anaknya.
4) Kedudukan dalam keluarga
Dalam keluarga yang terdiri atas beberapa anak, sering kali anak tertua merasa dirinya paling berkuasa dibandingkan dengan anak kedua atau ketiga. Anak bungsu mempunyai sifat ingin dimanjakan oleh kakak-kakaknya maupun orang tuanya.
Jadi, susunan atau urutan kelahiran kadang akan menimbulkan
pola tingkah laku dan peranan dari fungsinya dalam keluarga.
b. Faktor dari luar (ekstrinsik)
1) Peran keluarga
Keluarga sebagai unit terkecil dalam kehidupan sosial sangat besar perananya dalam membentuk pertahanan seseorang terhadap serangan penyakit sosial sejak dini. Orang tua yang sibuk dengan kegiatannya sendiri tanpa mempedulikan bagaimana perkembangan anak-anaknya merupakan awal dari rapuhnya pertahanan anak terhadap serangan penyakit sosial.
Sering kali orang tua hanya cenderung memikirkan kebutuhan lahiriah anaknya dengan bekerja keras tanpa mempedulikan bagaimana anak-anaknya tumbuh dan berkembang dengan alasan sibuk mencari uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Alasan tersebut sangat rasional dan tidak salah, namun kurang tepat, karena kebutuhan bukan hanya materi saja tetapi juga nonmateri. Kebutuhan nonmateri yang diperlukan anak dari orang tua seperti perhatian secara langsung, kasih sayang, dan menjadi teman sekaligus sandaran anak untuk menumpahkan perasaannya.
Kesulitan para orang tua untuk mewujudkan keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan lahir dan batin inilah yang menjadi penyebab awal munculnya kenakalan remaja yang dilakukan anak dari dalam keluarga yang akhirnya tumbuh dan berkembang hingga meresahkan masyarakat. Misalnya, seorang anak yang tumbuh dari keluarga yang tidak harmonis.
Kasih sayang dan perhatian anak tersebut cenderung diabaikan oleh orang tuanya. Oleh sebab itulah, ia akan mencari bentuk-bentuk pelampiasan dan pelarian yang kadang mengarah pada hal-hal yang menyimpang. Seperti masuk dalam anggota genk, mengonsumsi minuman keras dan narkoba, dan lain-lain. Ia merasa jika masuk menjadi anggota genk, ia akan diakui, dilindungi oleh kelompoknya. Di mana hal yang demikian tersebut tidak ia dapatkan dari keluarganya.
2) Peran masyarakat
Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan anak dari lingkungan keluarga akhirnya berkembang ke dalam lingkugan masyarakat yang lebih luas. Ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan rohaniah anak mengakibatkan anak mencari kebutuhan tersebut ke luar rumah. Ini merupakan awal dari sebuah petaka masa depan seseorang, jika di luar rumah anak menemukan sesuatu yang menyimpang dari nilai dan norma sosial.
Pola kehidupan masyarakat tertentu kadang tanpa disadari oleh para warganya ternyata menyimpang dari nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat umum. Itulah yang disebut sebagai subkebudayaan menyimpang. Misalnya masyarakat yang sebagian besar warganya hidup mengandalkan dari usaha prostitusi, maka anak-anak di dalamnya akan menganggap prostitusi sebagai bagian dari profesi yang wajar. Demikian pula anak yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat penjudi atau peminum minuman keras, maka akan membentuk sikap dan pola perilaku menyimpang.
3) Pergaulan
Pola tingkah laku seorang anak tidak bisa terlepas dari pola tingkah laku anak-anak lain di sekitarnya. Anak-anak lain yang menjadi teman sepergaulannya sering kali memengaruhi kepribadian seorang anak. Dari teman bergaul itu, anak akan menerima norma-norma atau nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Apabila teman bergaulnya baik, dia akan menerima konsep-konsep norma yang bersifat positif. Namun apabila teman bergaulnya kurang baik, sering kali akan mengikuti konsep-konsep yang bersifat negatif. Akibatnya terjadi pola tingkah laku yang menyimpang pada diri anak tersebut. Misalnya di suatu kelas ada anak yang mempunyai kebiasaan memeras temannya sendiri, kemudian ada anak lain yang menirunya dengan berbuat hal yang sama. Oleh karena itu, menjaga pergaulan dan memilih lingkungan pergaulan yang baik itu sangat penting.
4) Media massa
Berbagai tayangan di televisi tentang tindak kekerasan, film-film yang berbau pornografi, sinetron yang berisi kehidupan bebas dapat memengaruhi perkembangan perilaku individu.
Anak-anak yang belum mempunyai konsep yang benar tentang norma-norma dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, sering kali menerima mentah-mentah semua tayangan itu. Penerimaan tayangan-tayangan negatif yang ditiru mengakibatkan perilaku menyimpang.


Apa Tugas Orang Tua di Hadapan Anak?

Emi Nur Hayati Ma’sum Sa’id

Akibat kemajuan teknologi, dunia menjadi sebuah kampung kecil yang mudah dijangkau oleh siapapun. Manusia tanpa harus keluar dari rumah, ia bisa melakukan komunikasi dengan yang lainnya secara langsung. Kendati kemajuan ilmu pengetahuan memberikan faedah, namun ia juga mengakibatkan pelbagai pengaruh negatif. Karena itu yang terpenting adalah bagaimana kita harus menggunakannya dengan baik sehingga bisa mencegah efek samping yang ditimbulkannya.
Pembongkaran ulang makna kebebasan dan nilai kemanusiaan adalah salah satu dari sekian hal yang menjadi sasaran untuk menghancurkan kehidupan sosial masyarakat muslim. Dengan segala kekuatan, ada saja pihak yang hendak berupaya menghapus identitas Islam para remaja muslim.
Salah satu alat yang bisa digunakan untuk menghancurkan jati diri dan kesucian serta kemuliaan para remaja muslim adalah parabola dan internet, yang telah menjalar ke negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim sehingga imbasnya pun tampak begitu jelas. Sebagian dari mereka telah kehilangan identitas Kebangsaan dan keagamaannya, serta memunculkan beragam bentuk penyimpangan sosial di tengah masyarakat muslim.
Sebelum kita memasuki bahasan penyimpangan sosial, untuk memperjelas mukadimah bahasan perlu kita tilik terlebih dahulu makna dan posisi kebudayaan sehingga kita bisa kenali sekian penyimpangan sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Kebudayaan memiliki pengertian yang bermacam-macam akan tetapi yang menjadi perhatian penulis di sini adalah kebudayaan yang berartikan sehimpun kepercayaan, wawasan-wawasan, nilai-nilai, etika dan tradisi tata susila serta pemikiran-pemikiran yang sudah diakui dan menguasai masyarakat.
Ayatullah Sayyid Ali Khamenei dalam ucapannya, ‘Kebudayaan setiap masyarakat dan bangsa serta setiap revolusi bersumber dari sekian hasil karya pemikiran dalam masyarakat yang meliputi pengetahuan, norma, tradisi-tradisi dan sebaginya. Bisa
Ketidakstabilan rumah tangga.
Adanya penyimpangan sosial seperti tidak terjaganya hubungan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki di kantor-kantor dan perusahaan serta tidak adanya penjagaan dalam berpakaian di mana para wanita dengan gaya pakaian dan parasnya yang menggoda, hal ini selain tidak akan menjadikan hubungan keluarga harmonis bahkan merusak hubungan hangat anggota keluarga. Antara suami istri yang seharusnya mereka harus saling mempercayai, mereka tidak lagi memiliki kepercayaan dengan pasangannya. Ketika kepercayaan di antara mereka sudah tidak ada lagi maka keakraban dan kehangatan pun tidak akan terlihat lagi. Dan yang terpenting adalah kondisi semacam ini tidak hanya akan menghancurkan kehidupan duniawi seseorang tapi juga kehidupan ukhrawinya.
2. Kejahatan seksual.
Tentu kita semua menyaksikan pelbagai fenomena yang diakibatkan oleh penyimpangan sosial, di antaranya adalah munculnya pelbagai kebejatan seksual yang terjadi di masyarakat kita. Kiranya, saya tidak perlu lagi memberikan contohnya.
3. Merajalelanya kejahatan dan pembunuhan.
Kesenjangan sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat di mana sebagian kelompok hidup dalam kemewahan dan kelompok lainnya dalam kekurangan dan kemiskinan, dan yang kaya pun tidak memikirkan mereka yang papa. Kesenjangan sosial semacam ini mengakibatkan munculnya rasa cemburu di kalangan kaum miskin terhadap orang-orang kaya yang pada akhirnya timbullah pelampiasan rasa dendam mereka untuk berani mencuri dan membunuh sekalipun. Di sisi lain, penyiaran film-film yang menghambur-hamburkan kekerasan dan amat bertentangan dengan moral adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan maraknya kriminalitas dan pembunuhan di tengah masyarakat.
4. Kebejatan moral.
Yang patut disayangkan adalah apabila para remaja muslim sudah terseret pada kebejatan moral dan tidak mampu mengendalikan dirinya. Jika seseorang sudah terseret pada kebejatan moral dan tidak mampu mengendalikan dirinya maka ia akan kehilangan nilai-nilai spiritual dan religius. Inilah yang sudah direncanakan oleh agen-agen tertentu berdasar rencana yang matang guna menghancurkan remaja Islam. Ketika generasi muda sebuah negara sudah kehilangan nilai-nilai spiritual maka negara itu akan mudah untuk dijajah.
5. Perusakan akidah dan keyakinan.
Ideologi manusia memiliki peran langsung dalam perilaku dan amalannya. Poin penting yang menjadi perhatian di sini adalah bahwa perilaku manusia memiliki pengaruh timbal balik terhadap akidah dan keyakinannya yakni sebagaimana akidah yang rusak ia akan menghasilkan perilaku yang rusak, perilaku yang buruk juga akan merusak akidah dan keyakinan manusia. Oleh karena itu antara keduanya saling mempengaruhi. Dalam ayat al-Quran Allah swt berfirman: Sekali-kali tidak demikian sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka’.[3]





PRENATA EKONOMI

BALAI KARANTINA PERTANIAN PERKETAT PENGAWASAN DI PELABUHAN TG PRIOK
Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian, akan memaksimalkan tindakan karantina/pemeriksaan di lini satu (dalam areal pelabuhan) dan memaksimalkan pemeriksaan awal dengan pengambilan sample untuk pengujian laboratorium.
Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hadi Wardoko di Jakarta, Senin (3/8), langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.12/2009 dan Permentan No. 27/2009.
Menpertan No.12 mengatur persyaratan dan tata cara tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah Indonesia, sedangkan Menpertan No.27 mengenai pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.
Dijelaskan, tindakan itu juga dilakukan, selain untuk mengurangi biaya tindakan karantina, juga karena balai karantina di Pelabuhan Tanjung Priok masih kekurangan petugas.
Saat ini jumlah petugas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok seluruhnya berjumlah 200 orang, dan dari 200 petugas itu, hanya 30 orang saja yang PNS, sedangkan sisanya masih karyawan kontrak.
Bandingkan dengan jumlah pegawai Bea dan Cukai yang mencapai 600 petugas, katanya pada acara sosialisasi persiapan pelaksanaan Permentan No.12 dan Permentan No.27 itu.
Ia mengatakan, berdasakan pengalaman, jangankan peraturan yang tergolong baru, peraturan lama Permentan No.18 tahun 2008 dalam pelaksanaannya di lapangan banyak kelonggaran/kebijakan untuk memperlancar arus barang, namun sangat bereksiko tinggi karena banyak ditemukan penyimpangan.
Contohnya kasus yang pernah terjadi, impor bawang merah termasuk golongan umbi lapis segar, di mana selama ini diberi kemudahan untuk dapat dilakukan tindakan karantina di gudang pemilik yang ditetapkan sebagai instalasi/tempat pemeriksaan agar dapat cepat dikeluarkan dari area pelabuhan.
Namun kenyataannya, setelah dikeluarkan dari pelabuhan, sesampainya di gudang pemilik untuk dilakukan pemeriksaan/tindakan karantina ternyata barang tersebut sudah diedarkan, bahkan ada yang sudah habis terjual. Padahal barang tersebut belum diberi sertifikat pelepasan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang No.9/1992 pasal 9 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, karena barang tersebut belum dilakukan tindakan karantina.
Itu sangat membahayakan karena barang itu akan membawa dan meyebarkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan akan menjadi kendala bagi petugas karantina untuk mengawasi secara optimal,katanya.
Karena itu, tambahnya, dengan adanya kasus tersebut, maka kini telah diberlakukan tindakan karantina/pemeriksaan di lini satu.
Menurutnya, tindakan itu diakuinya ada gejolak di lapangan, terutama karena para importir kesal akibat barang/media pembawanya harus tertahan selama beberapa hari sebelum dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
Dikemukakan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan sosialisasi dua Permentan tersebut sebelum diberlakukan tanggal 18 Agustus untuk Permentan No.27 dan 1 September untuk Per Mentan No.12. (T.Bhr/ysoel)

Secuplik Cerita WNI di AS yang "Digelangi"
Sepintas lalu, Melati (bukan nama sebenarnya) berjalan layaknya orang biasa di tengah masyarakat Amerika Serikat (AS) yang cuek. Tak ada yang mencolok dari cara jalan maupun kakinya.
Namun di balik pergelangan kaki kiri Melati sebenarnya terlingkar sebuah ‘gelang’ dengan detektor. Gelang itu dilengkapi dengan alat elektronik yang dihubungkan ke monitor yang kemudian dihubungkan ke sambungan telepon sebagai alat monitor bagi lembaga yang menanganinya sehingga ke mana orang tersebut pergi lembaga ini dapat mengetahuinya.
”Penggelangan itu sebagai alternatif pemenjaraan. Kalau dipenjara, biayanya besar, mereka memberi pilihan ”digelangi” selama satu bulan atau dua bulan. Kalau ‘digelangi’ satu bulan, mereka wajib lapor ke kantor tiga kali seminggu. Kalau dua bulan mereka wajib lapor dua kali seminggu. Setelah itu selama dua bulan, mereka tetap dikenai wajib lapor dua kali seminggu selama dua bulan. Setelah itu baru satu kali seminggu. Jadi gradual,” kata seorang sukarelawan yang tinggal di Pantai Timur AS itu dalam surat elektronik kepada SH belum lama ini.
Menurutnya, aturan baru yang disebut Intensive Supervision Appearence Program (ISAP) ini diberlakukan bulan Juni 2004. Di kotanya, ia sudah menemui ada tujuh WNI yang terkena jaring ISAP di bawah The Departement of Homeland Security AS.
”Pelaporannya menggunakan kartu kayak orang kerja gitu. Mereka juga bilang, mereka diperbolehkan keluar rumah pukul tujuh pagi dan harus kembali ke rumah pukul tujuh malam. Ada yang minta dispensasi sampai pukul sembilan malam dan diperbolehkan,” ujar sukarelawan tadi.
Kasus Imigrasi
Ia menceritakan kasus orang yang ‘digelangi’ bisa bermacam-macam. Ada yang dihukum karena soal kriminal, tapi untuk komunitas Indonesia di kotanya lebih berkenaan dengan peraturan keimigrasian.
”Yang aku wawancarai ini dia di-granted asylum-nya (diberi suaka), tapi lalu dibanding oleh Jaksa Penuntut dan dimenangkan oleh Federal Court (Pengadilan Federal). Lalu diperintahkan untuk deportasi. Ketika dia lapor ke Imigrasi, terus ‘digelangi’,” tutur sumber SH tadi.
Namun ada juga yang kena gerebek. Ia mengisahkan pihak Imigrasi AS memang mencari orang yang seharusnya dideportasi karena kalah sidang asylum atau tidak melanjutkan kasus kemudian pergi ke sana kemari untuk sembunyi dan menghindari penggerebekan.
KASUS PENYELUNDUPAN IKAN HIU
DALAM KAPAL LAUT BERBENDERA TAIWAN
KASUS POSISI:

Kapal Motor Penangkap Ikan “MV. Lian Yi Sen” berbendera Indonesia dan Taiwan yang dinahkodai Liem Cien Cu berkebangsaan Taiwan, pada Oktober 1990 diberangkatkan dari Taiwan menuju Bitung.  Diperairan bebas sebelah timur Philipina, MV. Lian Yi Sen berhasil menangkap ikan hiu seberat 7-8 ton.
Hasil tangkapan tersebut dilaporkan Liem pada PT. Dewi Fortuna Griya Indah Cab. Bitung sebagai perusahaan pencarter.  Selanjutnya PT. Dewi Fortuna melaporkan rencana kedatangan “MV. Lian Yi Sen” di Pelabuhan Bitung, tanggal 7 Februari 1991, “MV. Lian Yi Sen” yang dinakhodai Liem berlabuh di Bitung.  Kepada petugas Bea dan Cukai setempat, Liem menyerahkan “Pemberitahuan Umum” yang diisinya dengan bantuan petugas, tetapi ia tidak melaporkan perihal ikan Hiu hasil tangkapannya diluar wilayah perairan Indonesia, karena tidak mengetahui kewjiban ini.  Malangnya, petugas Bea Cukai, pemeriksa kapal yang datang dari luar negeri, menemukan ikan hiu tersebut.  Meskipun nakhoda Liem Cien Cu berpendirian ia tidak bermaksud melanggar peraturan, ia tetap diproses yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang didakwakan padanya, yakni memasukkan barang kedalam daerah Pabean Indonesia tanpa mengindahkan Ordonansi Bea.
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cukai Palsu ke Kejaksaan Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pemalsuan cukai di Jalan Jemur Andayani IX ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/7).
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah dua pekan lalu jaksa pengkaji pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah sempurna (P 21). “Setelah kami teliti kelengkapannya, kasus ini secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ade Tanjudin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya melalui pesan pendeknya kepada Tempo.
Menurut Anwar, mereka bisa dipidana atau diblokir hak memesan pita cukai, sehingga tidak bisa berproduksi lagi. ’’Kami akan lihat kasusnya. Jadi bisa dihentikan,” kata Anwar. Pabrik rokok pengguna pita cukai palsu, lanjut Anwar, tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jumlah pabrik penggunanya juga masih bertambah. ’’Kami sedang menyelidiki,” kata Anwar.
Anwar mengatakan pabrik rokok yang sengaja menggunakan pita cukai palsu, akan ikut menangguk keuntungan. ’’Kita lihat pengembangannya. Karena kalau cukainya misalnya Rp900, kalau bisa beli tidak sampai Rp900, lebih baik beli yang (palsu) itu,” kata Anwar.
Pada dasarnya, cukai rokok dibebankan kepada konsumen. Namun penerimaan negara melalui cukai rokok disetor melalui pabrik rokok yang membeli pita cukai kepada DJBC. Pita cukainya sendiri dibuat oleh perusahaan khusus yang ditunjuk oleh DJBC. Sehingga jika pabrik rokok menggunakan pita cukai palsu, tak satu sen pun penerimaan yang masuk ke kas negara.
Kasus pemalsuan pita cukai rokok sindikat Bambang Soegiharto dilaporkan telah merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Jatim I pada Desember 2008. Petugas saat itu juga berhasil mencegah empat kasus cukai rokok palsu. Tapi, saat itu tak bisa dikembangkan. Sebab, sistem yang dipakai di sindikat ini adalah sistem sel. Jadi, terputus dan sulit dilacak. (jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus korupsi yang terjadi di Bea Cukai kepada kepolisian. "Dalam minggu ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin saat dihubungi Tempo, Selasa (03/06).
Namun, kata Jasin, hingga saat ini KPK belum melakukan koordinasi dengan kepolisian. "Kami tangani sendiri dulu," ujarnya.
Jumat pekan lalu KPK malakukan penggeledahan ke kantor Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Tanjung Priok. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang puluhan juta rupiah. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

























PENYIMPANGAN AGAMA

Otak Sampah Kaum Liberal: Paganisme, Pelecehan Agama & Percabulan
SEMARANG (voa-islam.com) – Di samping kekafiran akidah dan kesesatan logika, ternyata para dedengkot Islam Liberal juga terjangkiti pemikiran mesum. Sehingga tak segan-segan para misinonaris JIL (Jaringan Islam Liberal) memfatwakan ciuman cewek dan cowok yang bukan yang bukan mahram bukan dosa, tapi shadaqah yang bernilai ibadah.
Data-data kesesatan kaum liberal itu diungkapkan Ustadz Fuadz Al-Hazimi di hadapan ratusan jamaah Masjid Darul Muttaqin Sidomukti, Tlogosari, Semarang, Sabtu malam (17/3/2012).
Dalam paparan presentasi bertajuk “Pluralisme dalam Pandangan Syari'ah Islam” itu, Ustadz Fuadz menampilkan fakta dan data pemikiran sampah kaum liberal yang diambil langsung dari sumber para dedengkot liberal. Inilah beberapa ocehan para dedengkot liberal dalam akun twitternya masing-masing:
Mohamad Guntur Romli: Islam adalah agama oplosan Tuhan
“Adakah Islam yang murni? Tidak ada. Karena dari sononya Islam adalah ajaran oplosan.”

Saidiman: Menyembah matahari lebih penting daripada ibadah kepada Allah
“Acapkali saya berpikir, memuja matahari itu lebih penting dari memuja selainnya. Dia selalu memberi kita pagi yang indah ini.”

Luthfi Assyaukanie: Manusia tak butuh pelajaran agama, tapi butuh pengetahuan dan metode pengajaran
“Bukan pelajaran agama yang kita perlukan, tapi pengetahuan dan metode pengajaran yang lebih baik.”
“Sikap saya dari dulu jelas, jangan bawa-bawa agama ke sekolah-sekolah. Jangan jadikan sekolah rumah ibadah.”

Ahmad Syukron Amin: Ciuman cowok dan cewek bukan zina, melainkan shadaqah dan berpahala bila dilakukan secara sukarela.
“Shadaqah ialah pemberian secara sukarela tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Ciuman dengan non mahram termasuk contohnya.”

Ahmad Syukron Amin: Ciuman cowok dan cewek bukan kemungkaran bila tidak mengganggu warga
“Zina secara bahasa artinya bersetubuh. Maka, ciuman dengan non mahram belum termasuk zina. Ini definisi dalam fiqih, bukan syariah.”
“Jika lingkungan setempat menganggap ciuman di muka umum tidak merusak kenyamanan publik, maka hal tersebut bukan mungkar.”
Selain lima tokoh itu, Ustadz Fuadz juga mengungkap fakta dan data para tokoh pengusung faham pluralisme, di antaranya: Nasr Hamid Abu Zaid, Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Amina Wadud, Sayyed Hosein Nashr, Thoha Husein, Salman Rushdi, Tasleema Nasreen, Ali Abdur Raziq, Munawir Sadzali, Mukti Ali, Harun Nasution, Nurcholis Majid, Abdurrahman Wahid, Siti Musdah Mulia, Budhi Munawar Rahman, Nasaruddin Syamsudin, Anis Baswedan, Qomarudin Hidayat, Susilo Bambang Yudhoyono,  Hamid Basya’ib, Azyumardi Azra, Ulil Abshar Abdallah, Abdul Moqshith Ghazali, Nong Darul Mahmada, dan Adnan Buyung Nasution.
Karena itu, Ustadz Fuadz mewanti-wanti umat Islam agar mewaspadai Jaringan Islam Liberal (JIL). “Mereka adalah Jaringan Iblis La’natullah ‘alaih yang memiliki misi utama menghadang gerakan dakwah Islam yang mereka anggap Fundamentalis,” ujar ulama masa depan itu, mengutip pernyataan kelompok JIL dalam situs resmi islamlib.
Kesesatan kelompok JIL tersebut, lanjut Ustadz Fuadz, tak perlu disangsikan lagi. Karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap Sepilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme). “Paham sekularisme, pluralisme, liberalisme bertentangan dengan  Islam oleh karena itu haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengikuti paham tersebut,” ujarnya mengutip fatwa MUI tanggal 29 Juli 2005.
Dalam pandangan Islam, urai Ustadz Fuadz, para aktivis JIL itu sudah murtad dari Islam alias menjadi kafir karena berani mengolok-olok Islam. “Dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan bahwa mereka yang menghina dan mengolok-olok islam, telah murtad, kafir dan keluar dari Islam,” tegasnya sembari mengutip Al-Qur'an surat At-Taubah 64-66).
...Dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan bahwa mereka yang menghina dan mengolok-olok islam, telah murtad, kafir dan keluar dari Islam...
“Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hanya Islamlah agama yang diridhai Allah dan agama selain Islam adalah kafir,” tandasnya setelah mengutip Al-Qur'an surat Ali Imran 19 dan Al-Ma’idah 73.
Karena Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah, lanjut Ustadz Fuad, maka agama selain Islam adalah kafir. Otomatis, umat manusia yang hidup setelah Nabi Muhammad SAW wajib masuk Islam. Hal ini dinyatakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim, Thabrani dan Ahmad: “Tidak ada satupun orang dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, lalu mereka tidak beriman kepadaku, kecuali mereka akan dimasukkan ke dalam neraka.”
Terakhir, agar terhindar dari faham-faham sesat yang dikemas dalam bentuk apapun, Ustadz Fuadz menekankan agar umat Islam senantiasa memanjatkan doa yang diajarkan Rasulullah SAW: “Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang haq adalah haq dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami yang batil adalah batil dan berilah kami kekuatan untuk menghindarinya,” pungkasnya. [A. Mumtaz]


Pencemaran nama baik sebuah agama
Uffss  topik agama lagi,  ya saya tau topik seperti ini memang rawan perpecahan. Tapi tujuan saya menulis artikel ini justru ingin meluruskan kesalahpahaman yang umum terjadi yang pada gilirannya malah menyebabkan perpecahan, minimal perang dingin karena saling bagi cap “sesat”. Mungkin pembahasan ini sudah basi, tapi saya cukup tergelitik utk menulis kembali.  Akibat dari percakapan singkat dengan teman baru yg kebetulan agamanya sama dengan agama saya dulu sebelum berpindah ke Buddhisme.  Si teman berkata demikian, kamu kenapa ga kembali memeluk agama yang dulu saja? Budhha itu sebenarnya menyembah patung, dan karena disembah terus lama2 patungnya akan berisi roh dan roh itu adalah setan. Saya hanya terdiam serta tersenyum. Saya tidak ingin mendebat lebih jauh dan hanya berpesan agar dia mempelajari dulu lebih dalam ttg Buddhisme baru memberikan pendapat kembali. Pantang menyerah, dia kembali memberikan contoh yg lebih fatal kadar fallacy nya. “Contoh nya tuh si A, dulu itu waktu Buddha dia suka mabuk2an dan berjudi, setelah masuk agama kami dia bertobat dan menghentikan setiap kegiatan negatifnya itu.” 
Dan ada satu contoh lagi yang bikin saya tertawa ngakak, “saya tenang sekarang sejak suami saya  pindah dari Buddha ke agamamu yang dulu, kan peraturannya ga boleh selingkuh atau cari istri muda, jadi saya ga usah repot2 ngawasin suami kemana2″
Untuk contoh yg fatal itu saya terpaksa berkomentar, ” Kalau sebelumnya dia suka mabuk-mabukan dan berjudi atau selingkuh berarti dia itu statusnya “tidak beragama” bukannya beragama Buddha. Ajaran Buddha malah melarang minum yang memabukkan dan berjudi dalam “Pancasila” nya, apalagi menyakiti sesama makhluk hidup.  Kalau kemudian dia tercerahkan dan bertobat kemudian masuk agama yang engkau anut sekarang,  itu sebuah kemajuan dan hal yang bagus.  Tapi sekali lagi statusnya adalah dari “tidak beragama” menjadi “ber-agama”, jadi bukan pindah dari Buddhisme ke agama barunya.” 
“Emangnya kalau dia masuk agama yang sekarang, trus diam2 masih nekad selingkuh apa ga bisa? Tuhan kan tidak langsung turunkan api dari langit utk bakar tukang selingkuh.”  Dan sang teman kembali mulai paranoid dan menelepon suaminya untuk memastikan sang suami berada di “tempat” yang semestinya. 
Nah, teman2 pembaca mengertikan apa yang saya maksud dengan fatal tersebut.  Jadi seolah-olah dia menyalahkan agama sebelumnya sehingga dia jadi mabuk2an dan berjudi atau selingkuh, dan berterimakasih pada agama yang baru karena mencerahkan dia bertobat. Padahal sebenarnya itu hanya alasan untuk menimpakan semua kesalahan dirinya kepada agama yang lama. Jadi kalau dulunya suka bertindak kasar dan negatif itu berarti dia statusnya “tidak beragama”.  Kalau masih memaksakan menyebut dirinya beragama, berarti telah melakukan “pencemaran nama baik sebuah agama”.  Mana ada sih agama yang menyuruh orang mabuk-mabukan, berjudi, membunuh dan lain lain ??
Update : Si teman menganjurkan kembali ke agama yang lama karena melihat skenario hidup yang saya lalui cukup susah padahal attitude saya cukup alim (hihihi… narsis dikit). Namun dia tidak tau dulu sebelum berpindah agama, kehidupan ini ya tetap sama sulitnya. Dan pindah agama dulu itu tujuannya bukan untuk hidup yang lebih kaya materi, tapi semata krn memang lebih cocok ke Buddhisme.  Jadi agama bukan sarana untuk hidup senang bergelimang harta, tapi adalah jalan menuju kedamaian hati dan pikiran.  Sarana yang membuat kita lebih mengerti kenapa skenario yang kita jalani harus seperti itu.



TUGAS INDIVIDU
TENTANG PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN PRENATA
D
I
S
U
S
U
N

OLEH :

Muhammad hayani









DINAS PENDIDIKAN AL-KHAIRIYAH KAMPUNG BARU
KECAMATAN PENENGAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar