PENYIMPANGAN SOSIAL
PENYAKIT SOSIAL SEBAGAI AKIBAT
PENYIMPANGAN SOSIAL
Kita tentunya menginginkan suatu
kehidupan yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan tatanan sosial yang
berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang majemuk seperti sekarang ini,
hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Bahkan dapat dikatakan bahwa kondisi
masyarakat yang harmonis dan selaras tersebut hanyalah sebatas angan-angan
belaka, karena tindakan penyimpangan sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk
penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil atau ringan. Sebagai contoh
dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam
berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Berbagai bentuk
penyimpangan sosial dan upaya pencegahannya dapat kalian pelajari pada
pembahasan berikut ini.
A. Perilaku Penyimpangan
Perilaku
penyimpangan (deviasi sosial) adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai
dengan norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana
saja, baik di keluarga maupun di masyarakat. Menurut G. Kartasaputra, perilaku
penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan
norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar
ataupun tidak.
Terjadinya
perilaku penyimpangan dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d. Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d. Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
Penyimpangan
sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dilihat berdasarkan kadar
penyimpangannya dan dilihat berdasarkan pelaku penyimpangannya.
a.
Berdasarkan
Kadar Penyimpangan
1 ) Penyimpangan primer
Penyimpangan primer disebut juga penyimpangan ringan. Para pelaku penyimpangan ini umumnya tidak menyadari bahwa dirinya melakukan penyimpangan. Penyimpangan primer dilakukan tidak secara terus menerus (insidental saja) dan pada umumnya tidak begitu merugikan orang lain, misalnya mabuk saat pesta, mencoret-coret tembok tetangga, ataupun balapan liar di jalan. Penyimpangan jenis ini bersifat sementara (temporer), maka orang yang melakukan penyimpangan primer, masih dapat diterima oleh masyarakat.
2 ) Penyimpangan sekunder
Penyimpangan sekunder disebut juga penyimpangan berat. Umumnya perilaku penyimpangan dilakukan oleh seseorang secara berulang-ulang dan terus menerus meskipun pelakunya sudah dikenai sanksi. Bentuk penyimpangan ini mengarah pada tindak kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, dan pencurian. Penyimpangan jenis ini sangat merugikan orang lain, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi hukum atau pidana.
b . Berdasarkan Pelaku Penyimpangan
1 ) Penyimpangan individu (individual deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan secara perorangan tanpa campur tangan orang lain. Contohnya seorang pejabat yang korupsi, oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap individu yang memiliki suatu kasus, suami atau istri yang selingkuh, dan anak yang durhaka terhadap orang tua. Dilihat dari kadarnya penyimpangan perilaku yang bersifat individual, menyebabkan pelakunya mendapat sebutan seperti pembandel, pembangkang, pelanggar, bahkan penjahat.
2 ) Penyimpangan kelompok (group
deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan oleh beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyimpang. Contohnya pesta narkoba yang dilakukan kelompok satu geng, perkelahian massal yang dilakukan antarkelompok suku, ataupun pemberontakan. Penyimpangan kelompok biasanya sulit untuk dikendalikan, karena kelompok-kelompok tersebut umumnya mempunyai nilai-nilai serta kaidah-kaidah sendiri yang berlaku bagi semua anggota kelompoknya. Sikap fanatik yang dimiliki setiap anggota terhadap kelompoknya menyebabkan mereka merasa tidak melakukan perilaku yang menyimpang. Hal tersebut menyebabkan penyimpangan kelompok lebih berbahaya daripada penyimpangan individu.
3 ) Penyimpangan campuran (mixture of both deviation)
Penyimpangan campuran diawali dari penyimpangan individu. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, ia (pelaku penyimpangan) dapat memengaruhi orang lain, sehingga ikut melakukan tindakan menyimpang seperti halnya dirinya. Contoh penyimpangan campuran adalah sindikat narkoba, sindikat uang palsu, ataupun demonstrasi yang berkembang menjadi amuk massa.
3. Sifat-Sifat Penyimpangan
Dilihat
dari sifatnya, penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
penyimpangan sosial yang bersifat positif dan yang bersifat negatif.
a. Penyimpangan yang Bersifat
Positif
Penyimpangan yang bersifat positif
merupakan suatu bentuk penyimpangan atau perilaku yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, tetapi mempunyai dampak positif
terhadap dirinya maupun masyarakat. Penyimpangan ini memberikan unsur inovatif
dan kreatif sehingga dapat diterima oleh masyarakat, meskipun caranya masih
belum umum atau menyimpang dari norma yang berlaku. Misalnya, pada masyarakat
yang masih tradisional, perempuan yang melakukan aktivitas atau menjalin
profesi yang umum dilakukan oleh laki-laki seperti berkarir di bidang politik,
menjadi pembalap, sopir taksi, anggota militer dan lain-lain oleh sebagian
orang masih dianggap tabu. Namun hal tersebut mempunyai dampak positif, yaitu
emansipasi wanita.
b
. Penyimpangan yang Bersifat Negatif
Penyimpangan
yang bersifat negatif merupakan penyimpangan yang cenderung mengarah pada
tindakan yang dipandang rendah, berdampak buruk serta merugikan bagi pelaku dan
juga masyarakat. Bobot penyimpangan negatif dapat dilihat dari norma-norma atau
nilai-nilai yang telah dilanggar. Pelanggaran terhadap norma-norma kesopanan
dinilai lebih ringan dibanding pelanggaran terhadap norma hukum. Contoh
penyimpangan yang bersifat negatif, membolos, pembunuhan, pencurian, korupsi,
dan sebagainya.
Segala
tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang
berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Bentuk-bentuk
penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya
penyakit sosial dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta
berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini
berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat.
Minuman keras adalah minuman dengan
kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol, berapa
pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu diharamkan
(dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini
adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan.
Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan
atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa daerah di
Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan
sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara berlebihan jamu
atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut
dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman
tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi
secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk
minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus
kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal
ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya,
tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar
aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya saat
seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga
dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para
pemabuk minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau
hatinya rusak terpengaruh efek samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan Narkotika
Pada
awalnya, narkotika digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan
campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak
digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotika memberikan efek
nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien
dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis,
dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia,
karena obat-obatan yang termasuk narkotika mempunyai efek ketergantungan bagi
para pemakainya. Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa
memerhatikan dosis penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai
cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan
dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf
manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang
termasuk dalam kategori narkotika.
a.
Heroin
Heroin adalah jenis narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang cukup tinggi dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau pun cair. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang telah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b
. Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan diantaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara dihisap seperti halnya tembakau pada rokok.
c
. Ekstasi
Ekstasi
termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara illegal dalam bentuk
tablet ataupun kapsul. Jenis obat ini mampu mendorong penggunanya berenergi
secara lebih bahkan di luar kewajarannya. Hal ini menyebabkan pengguna
berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus
dan bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi, di
antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala,
menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d
. Shabu-Shabu
Shabu-shabu
berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Jenis zat ini
menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di
bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna shabu-shabu di antaranya
penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi,
kerusakan ginjal, jantung, dan hati, stroke, bahkan dapat diakhiri dengan
kematian. Shabu-shabu dihirup asapnya. Para pecandu biasanya mengonsumsi
shabu-shabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e
. Amphetamin
Amphetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini, di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f
. Inhalen
Inhalen
merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem,
thinner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak
jalanan yang lazim disebut dengan ngelem. Penyalahgunaan inhalen dapat
memengaruhi perkembangan otot-otot sarat, kerusakan paru-paru dan hati, serta
gagal jantung.
Perkelahian
antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan
kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan
kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata,
bahkan ada yang menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok.
Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan
lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak
terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau
hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu
dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan
pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka
menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan
sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi
masyarakat usia sekolah.
Perilaku seks di luar nikah selain
ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama.
Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan
yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. Dampak negatif dari
perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah,
terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya
5 . Berjudi
Berjudi
merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi
mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang
yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan
banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah
satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian
di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan
tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan
perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat
saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang
tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian
yang dilarang agama.
Kejahatan
adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial,
sehingga masyarakat menentangnya. Sementara itu secara yuridis formal,
kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan
(immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta
undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik
wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia
lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami
perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat
diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
Berbagai
bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi
pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
Berbagai
bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan
dampak bagi si pelaku. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c. Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c. Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
Perilaku
penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada
umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
a. Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
Dampak
yang ditimbulkan sebagai akibat perilaku penyimpangan sosial, baik terhadap
pelaku maupun terhadap orang lain pada umumnya adalah bersifat negatif.
Demikian pula, menurut pandangan umum, perilaku menyimpang dianggap merugikan
masyarakat. Namun demikian, menurut Emile Durkheim, perilaku menyimpang tidak
serta merta selalu membawa dampak yang negatif. Menurutnya, perilaku menyimpang
juga memiliki kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Adapun beberapa
kontribusi penting dari perilaku menyimpang yang bersifat positif bagi
masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Perilaku menyimpang memperkokoh nilai-nilai dan norma dalam masyarakat.
Bahwa setiap perbuatan baik merupakan lawan dari perbuatan yang tidak baik. Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada kebaikan tanpa ada ketidak-baikan. Oleh karena itu perilaku penyimpangan diperlukan untuk semakin menguatkan moral masyarakat.
Bahwa setiap perbuatan baik merupakan lawan dari perbuatan yang tidak baik. Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada kebaikan tanpa ada ketidak-baikan. Oleh karena itu perilaku penyimpangan diperlukan untuk semakin menguatkan moral masyarakat.
b.
Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan memperjelas batas moral.
Dengan dikatakan seseorang berperilaku menyimpang, berarti masyarakat mengetahui kejelasan mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
Dengan dikatakan seseorang berperilaku menyimpang, berarti masyarakat mengetahui kejelasan mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
c.
Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan menumbuhkan kesatuan masyarakat.
Setiap ada perilaku penyimpangan masyarakat pada umumnya secara bersama-sama akan menindak para pelaku penyimpangan. Hal tersebut menegaskan bahwa ikatan moral akan mempersatukan masyarakat.
Setiap ada perilaku penyimpangan masyarakat pada umumnya secara bersama-sama akan menindak para pelaku penyimpangan. Hal tersebut menegaskan bahwa ikatan moral akan mempersatukan masyarakat.
d.
Perilaku menyimpang mendorong terjadinya perubahan sosial.
Para
pelaku penyimpangan senantiasa menekan batas moral masyarakat, berusaha
memberikan alternatif baru terhadap kondisi masyarakat dan mendorong
berlangsungnya perubahan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perilaku
menyimpang yang terjadi saat ini akan menjadi moralitas baru bagi masyarakat di
masa depan.
a.
Faktor dari dalam (intrinsik)
1)
Intelegensi
Setiap
orang mempunyai intelegensi yang berbeda-beda. Perbedaan intelegensi ini
berpengaruh dalam daya serap terhadap norma-norma dan nilai-nilai sosial.
Orang yang mempunyai intelegensi tinggi umumnya tidak kesulitan dalam bergaul,
belajar, dan berinteraksi di masyarakat. Sebaliknya orang yang intelegensinya
di bawah normal akan mengalami berbagai kesulitan dalam belajar di sekolah
maupun menyesuaikan diri di masyarakat. Akibatnya terjadi
penyimpanganpenyimpangan, seperti malas belajar, emosional, bersikap kasar,
tidak bisa berpikir logis. Contohnya, ada kecenderungan dalam kehidupan sehari,
anak-anak yang memiliki nilai jelek akan merasa dirinya bodoh. Ia akan merasa
minder dan putus asa.
Dalam
keputusasaannya tersebut, tidak jarang anak yang mengambil penyelesaian yang
menyimpang. Ia akan melakukan segala cara agar nilainya baik, seperti
menyontek.
2)
Jenis kelamin
Perilaku
menyimpang dapat juga diakibatkan karena perbedaan jenis kelamin. Anak
laki-laki biasanya cenderung sok berkuasa dan menganggap remeh pada anak
perempuan.
Contonya
dalam keluarga yang sebagian besar anaknya perempuan, jika terdapat satu anak
laki-laki biasanya minta diistimewakan, ingin dimanja.
3)
Umur
Umur
memengaruhi pembentukan sikap dan pola tingkah laku seseorang. Makin bertambahnya
umur diharapkan seseorang bertambah pula kedewasaannya, makin mantap
pengendalian emosinya, dan makin tepat segala tindakannya.
Namun
demikian, kadang kita jumpai penyimpanganpenyimpangan yang dilakukan oleh orang
yang sudah berusia lanjut, sikapnya seperti anak kecil, manja, minta
diistimewakan oleh anak-anaknya.
4)
Kedudukan dalam keluarga
Dalam
keluarga yang terdiri atas beberapa anak, sering kali anak tertua merasa
dirinya paling berkuasa dibandingkan dengan anak kedua atau ketiga. Anak bungsu
mempunyai sifat ingin dimanjakan oleh kakak-kakaknya maupun orang tuanya.
Jadi,
susunan atau urutan kelahiran kadang akan menimbulkan
pola
tingkah laku dan peranan dari fungsinya dalam keluarga.
b.
Faktor dari luar (ekstrinsik)
1)
Peran keluarga
Keluarga
sebagai unit terkecil dalam kehidupan sosial sangat besar perananya dalam
membentuk pertahanan seseorang terhadap serangan penyakit sosial sejak dini.
Orang tua yang sibuk dengan kegiatannya sendiri tanpa mempedulikan bagaimana
perkembangan anak-anaknya merupakan awal dari rapuhnya pertahanan anak terhadap
serangan penyakit sosial.
Sering
kali orang tua hanya cenderung memikirkan kebutuhan lahiriah anaknya dengan
bekerja keras tanpa mempedulikan bagaimana anak-anaknya tumbuh dan berkembang
dengan alasan sibuk mencari uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Alasan
tersebut sangat rasional dan tidak salah, namun kurang tepat, karena kebutuhan
bukan hanya materi saja tetapi juga nonmateri. Kebutuhan nonmateri yang
diperlukan anak dari orang tua seperti perhatian secara langsung, kasih sayang,
dan menjadi teman sekaligus sandaran anak untuk menumpahkan perasaannya.
Kesulitan
para orang tua untuk mewujudkan keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan lahir
dan batin inilah yang menjadi penyebab awal munculnya kenakalan remaja yang
dilakukan anak dari dalam keluarga yang akhirnya tumbuh dan berkembang hingga
meresahkan masyarakat. Misalnya, seorang anak yang tumbuh dari keluarga yang
tidak harmonis.
Kasih
sayang dan perhatian anak tersebut cenderung diabaikan oleh orang tuanya. Oleh
sebab itulah, ia akan mencari bentuk-bentuk pelampiasan dan pelarian yang
kadang mengarah pada hal-hal yang menyimpang. Seperti masuk dalam anggota genk,
mengonsumsi minuman keras dan narkoba, dan lain-lain. Ia merasa jika masuk
menjadi anggota genk, ia akan diakui, dilindungi oleh kelompoknya. Di mana hal
yang demikian tersebut tidak ia dapatkan dari keluarganya.
2)
Peran masyarakat
Pertumbuhan
dan perkembangan kehidupan anak dari lingkungan keluarga akhirnya berkembang ke
dalam lingkugan masyarakat yang lebih luas. Ketidakmampuan keluarga memenuhi
kebutuhan rohaniah anak mengakibatkan anak mencari kebutuhan tersebut ke luar
rumah. Ini merupakan awal dari sebuah petaka masa depan seseorang, jika di luar
rumah anak menemukan sesuatu yang menyimpang dari nilai dan norma sosial.
Pola
kehidupan masyarakat tertentu kadang tanpa disadari oleh para warganya ternyata
menyimpang dari nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat umum. Itulah
yang disebut sebagai subkebudayaan menyimpang. Misalnya masyarakat yang
sebagian besar warganya hidup mengandalkan dari usaha prostitusi, maka
anak-anak di dalamnya akan menganggap prostitusi sebagai bagian dari profesi
yang wajar. Demikian pula anak yang tumbuh dan berkembang di lingkungan
masyarakat penjudi atau peminum minuman keras, maka akan membentuk sikap dan
pola perilaku menyimpang.
3)
Pergaulan
Pola
tingkah laku seorang anak tidak bisa terlepas dari pola tingkah laku anak-anak
lain di sekitarnya. Anak-anak lain yang menjadi teman sepergaulannya sering
kali memengaruhi kepribadian seorang anak. Dari teman bergaul itu, anak akan
menerima norma-norma atau nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Apabila
teman bergaulnya baik, dia akan menerima konsep-konsep norma yang bersifat
positif. Namun apabila teman bergaulnya kurang baik, sering kali akan mengikuti
konsep-konsep yang bersifat negatif. Akibatnya terjadi pola tingkah laku yang
menyimpang pada diri anak tersebut. Misalnya di suatu kelas ada anak yang
mempunyai kebiasaan memeras temannya sendiri, kemudian ada anak lain yang
menirunya dengan berbuat hal yang sama. Oleh karena itu, menjaga pergaulan dan
memilih lingkungan pergaulan yang baik itu sangat penting.
4)
Media massa
Berbagai
tayangan di televisi tentang tindak kekerasan, film-film yang berbau pornografi,
sinetron yang berisi kehidupan bebas dapat memengaruhi perkembangan perilaku
individu.
Anak-anak
yang belum mempunyai konsep yang benar tentang norma-norma dan nilai-nilai
sosial dalam masyarakat, sering kali menerima mentah-mentah semua tayangan itu.
Penerimaan tayangan-tayangan negatif yang ditiru mengakibatkan perilaku
menyimpang.
Apa Tugas Orang Tua di Hadapan Anak?
Emi Nur Hayati Ma’sum Sa’id
Akibat kemajuan teknologi, dunia menjadi sebuah
kampung kecil yang mudah dijangkau oleh siapapun. Manusia tanpa harus keluar
dari rumah, ia bisa melakukan komunikasi dengan yang lainnya secara langsung.
Kendati kemajuan ilmu pengetahuan memberikan faedah, namun ia juga
mengakibatkan pelbagai pengaruh negatif. Karena itu yang terpenting adalah
bagaimana kita harus menggunakannya dengan baik sehingga bisa mencegah efek
samping yang ditimbulkannya.
Pembongkaran ulang makna kebebasan dan nilai
kemanusiaan adalah salah satu dari sekian hal yang menjadi sasaran untuk
menghancurkan kehidupan sosial masyarakat muslim. Dengan segala kekuatan, ada
saja pihak yang hendak berupaya menghapus identitas Islam para remaja muslim.
Salah satu alat yang bisa digunakan untuk
menghancurkan jati diri dan kesucian serta kemuliaan para remaja muslim adalah
parabola dan internet, yang telah menjalar ke negara-negara yang penduduknya
mayoritas muslim sehingga imbasnya pun tampak begitu jelas. Sebagian dari
mereka telah kehilangan identitas Kebangsaan dan keagamaannya, serta
memunculkan beragam bentuk penyimpangan sosial di tengah masyarakat muslim.
Sebelum kita memasuki bahasan penyimpangan
sosial, untuk memperjelas mukadimah bahasan perlu kita tilik terlebih dahulu
makna dan posisi kebudayaan sehingga kita bisa kenali sekian penyimpangan
sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Kebudayaan memiliki pengertian yang
bermacam-macam akan tetapi yang menjadi perhatian penulis di sini adalah
kebudayaan yang berartikan sehimpun kepercayaan, wawasan-wawasan, nilai-nilai,
etika dan tradisi tata susila serta pemikiran-pemikiran yang sudah diakui dan
menguasai masyarakat.
Ayatullah Sayyid Ali Khamenei dalam ucapannya,
‘Kebudayaan setiap masyarakat dan bangsa serta setiap revolusi bersumber dari
sekian hasil karya pemikiran dalam masyarakat yang meliputi pengetahuan, norma,
tradisi-tradisi dan sebaginya. Bisa
Ketidakstabilan rumah tangga.
Adanya penyimpangan sosial seperti tidak
terjaganya hubungan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki di kantor-kantor
dan perusahaan serta tidak adanya penjagaan dalam berpakaian di mana para
wanita dengan gaya pakaian dan parasnya yang menggoda, hal ini selain tidak
akan menjadikan hubungan keluarga harmonis bahkan merusak hubungan hangat
anggota keluarga. Antara suami istri yang seharusnya mereka harus saling
mempercayai, mereka tidak lagi memiliki kepercayaan dengan pasangannya. Ketika
kepercayaan di antara mereka sudah tidak ada lagi maka keakraban dan kehangatan
pun tidak akan terlihat lagi. Dan yang terpenting adalah kondisi semacam ini
tidak hanya akan menghancurkan kehidupan duniawi seseorang tapi juga kehidupan
ukhrawinya.
2. Kejahatan seksual.
Tentu kita semua menyaksikan pelbagai fenomena
yang diakibatkan oleh penyimpangan sosial, di antaranya adalah munculnya
pelbagai kebejatan seksual yang terjadi di masyarakat kita. Kiranya, saya tidak
perlu lagi memberikan contohnya.
3. Merajalelanya kejahatan dan pembunuhan.
Kesenjangan sosial yang ada dalam kehidupan
masyarakat di mana sebagian kelompok hidup dalam kemewahan dan kelompok lainnya
dalam kekurangan dan kemiskinan, dan yang kaya pun tidak memikirkan mereka yang
papa. Kesenjangan sosial semacam ini mengakibatkan munculnya rasa cemburu di
kalangan kaum miskin terhadap orang-orang kaya yang pada akhirnya timbullah
pelampiasan rasa dendam mereka untuk berani mencuri dan membunuh sekalipun. Di
sisi lain, penyiaran film-film yang menghambur-hamburkan kekerasan dan amat
bertentangan dengan moral adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan
maraknya kriminalitas dan pembunuhan di tengah masyarakat.
4. Kebejatan moral.
Yang patut disayangkan
adalah apabila para remaja muslim sudah terseret pada kebejatan moral dan tidak
mampu mengendalikan dirinya. Jika seseorang sudah terseret pada kebejatan moral
dan tidak mampu mengendalikan dirinya maka ia akan kehilangan nilai-nilai
spiritual dan religius. Inilah yang sudah direncanakan oleh agen-agen tertentu
berdasar rencana yang matang guna menghancurkan remaja Islam. Ketika generasi
muda sebuah negara sudah kehilangan nilai-nilai spiritual maka negara itu akan
mudah untuk dijajah.
5. Perusakan akidah dan keyakinan.
Ideologi manusia memiliki peran langsung dalam
perilaku dan amalannya. Poin penting yang menjadi perhatian di sini adalah
bahwa perilaku manusia memiliki pengaruh timbal balik terhadap akidah dan
keyakinannya yakni sebagaimana akidah yang rusak ia akan menghasilkan perilaku
yang rusak, perilaku yang buruk juga akan merusak akidah dan keyakinan manusia.
Oleh karena itu antara keduanya saling mempengaruhi. Dalam ayat al-Quran Allah
swt berfirman: Sekali-kali tidak demikian sebenarnya apa yang selalu mereka
usahakan itu menutup hati mereka’.[3]
PRENATA EKONOMI
BALAI KARANTINA PERTANIAN PERKETAT PENGAWASAN DI PELABUHAN TG
PRIOK
Badan Karantina Pertanian,
Departemen Pertanian, akan memaksimalkan tindakan karantina/pemeriksaan di lini
satu (dalam areal pelabuhan) dan memaksimalkan pemeriksaan awal dengan
pengambilan sample untuk pengujian laboratorium.
Menurut Kepala Balai Besar
Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hadi Wardoko di Jakarta, Senin (3/8),
langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri
Pertanian No.12/2009 dan Permentan No. 27/2009.
Menpertan No.12 mengatur
persyaratan dan tata cara tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan
kemasan kayu ke dalam wilayah Indonesia, sedangkan Menpertan No.27 mengenai
pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal
tumbuhan.
Dijelaskan, tindakan itu juga
dilakukan, selain untuk mengurangi biaya tindakan karantina, juga karena balai
karantina di Pelabuhan Tanjung Priok masih kekurangan petugas.
Saat ini jumlah petugas karantina
di Pelabuhan Tanjung Priok seluruhnya berjumlah 200 orang, dan dari 200 petugas
itu, hanya 30 orang saja yang PNS, sedangkan sisanya masih karyawan kontrak.
Bandingkan dengan jumlah pegawai
Bea dan Cukai yang mencapai 600 petugas, katanya pada acara sosialisasi
persiapan pelaksanaan Permentan No.12 dan Permentan No.27 itu.
Ia mengatakan, berdasakan
pengalaman, jangankan peraturan yang tergolong baru, peraturan lama Permentan
No.18 tahun 2008 dalam pelaksanaannya di lapangan banyak kelonggaran/kebijakan
untuk memperlancar arus barang, namun sangat bereksiko tinggi karena banyak
ditemukan penyimpangan.
Contohnya kasus yang pernah
terjadi, impor bawang merah termasuk golongan umbi lapis segar, di mana selama
ini diberi kemudahan untuk dapat dilakukan tindakan karantina di gudang pemilik
yang ditetapkan sebagai instalasi/tempat pemeriksaan agar dapat cepat
dikeluarkan dari area pelabuhan.
Namun kenyataannya, setelah dikeluarkan
dari pelabuhan, sesampainya di gudang pemilik untuk dilakukan
pemeriksaan/tindakan karantina ternyata barang tersebut sudah diedarkan, bahkan
ada yang sudah habis terjual. Padahal barang tersebut belum diberi sertifikat
pelepasan.
Menurutnya, hal tersebut
merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang No.9/1992 pasal 9 tentang
karantina hewan, ikan dan tumbuhan, karena barang tersebut belum dilakukan
tindakan karantina.
Itu sangat membahayakan karena
barang itu akan membawa dan meyebarkan organisme pengganggu tumbuhan karantina
(OPTK) dan akan menjadi kendala bagi petugas karantina untuk mengawasi secara
optimal,katanya.
Karena itu, tambahnya, dengan
adanya kasus tersebut, maka kini telah diberlakukan tindakan
karantina/pemeriksaan di lini satu.
Menurutnya, tindakan itu
diakuinya ada gejolak di lapangan, terutama karena para importir kesal akibat
barang/media pembawanya harus tertahan selama beberapa hari sebelum dapat
dikeluarkan dari pelabuhan.
Dikemukakan, agar tidak terjadi
hal yang tidak diinginkan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
melakukan sosialisasi dua Permentan tersebut sebelum diberlakukan tanggal 18
Agustus untuk Permentan No.27 dan 1 September untuk Per Mentan No.12.
(T.Bhr/ysoel)
Secuplik Cerita WNI di AS yang
"Digelangi"
Sepintas lalu, Melati (bukan nama
sebenarnya) berjalan layaknya orang biasa di tengah masyarakat Amerika Serikat
(AS) yang cuek. Tak ada yang mencolok dari cara jalan maupun kakinya.
Namun di balik pergelangan kaki
kiri Melati sebenarnya terlingkar sebuah ‘gelang’ dengan detektor. Gelang itu
dilengkapi dengan alat elektronik yang dihubungkan ke monitor yang kemudian
dihubungkan ke sambungan telepon sebagai alat monitor bagi lembaga yang
menanganinya sehingga ke mana orang tersebut pergi lembaga ini dapat mengetahuinya.
”Penggelangan itu sebagai
alternatif pemenjaraan. Kalau dipenjara, biayanya besar, mereka memberi pilihan
”digelangi” selama satu bulan atau dua bulan. Kalau ‘digelangi’ satu bulan,
mereka wajib lapor ke kantor tiga kali seminggu. Kalau dua bulan mereka wajib
lapor dua kali seminggu. Setelah itu selama dua bulan, mereka tetap dikenai
wajib lapor dua kali seminggu selama dua bulan. Setelah itu baru satu kali
seminggu. Jadi gradual,” kata seorang sukarelawan yang tinggal di Pantai Timur
AS itu dalam surat elektronik kepada SH belum lama ini.
Menurutnya, aturan baru yang
disebut Intensive Supervision Appearence Program (ISAP) ini diberlakukan bulan
Juni 2004. Di kotanya, ia sudah menemui ada tujuh WNI yang terkena jaring ISAP
di bawah The Departement of Homeland Security AS.
”Pelaporannya menggunakan kartu
kayak orang kerja gitu. Mereka juga bilang, mereka diperbolehkan keluar rumah
pukul tujuh pagi dan harus kembali ke rumah pukul tujuh malam. Ada yang minta
dispensasi sampai pukul sembilan malam dan diperbolehkan,” ujar sukarelawan
tadi.
Kasus Imigrasi
Ia menceritakan kasus orang yang
‘digelangi’ bisa bermacam-macam. Ada yang dihukum karena soal kriminal, tapi
untuk komunitas Indonesia di kotanya lebih berkenaan dengan peraturan
keimigrasian.
”Yang aku wawancarai ini dia
di-granted asylum-nya (diberi suaka), tapi lalu dibanding oleh Jaksa Penuntut
dan dimenangkan oleh Federal Court (Pengadilan Federal). Lalu diperintahkan
untuk deportasi. Ketika dia lapor ke Imigrasi, terus ‘digelangi’,” tutur sumber
SH tadi.
Namun ada juga yang kena gerebek.
Ia mengisahkan pihak Imigrasi AS memang mencari orang yang seharusnya
dideportasi karena kalah sidang asylum atau tidak melanjutkan kasus kemudian
pergi ke sana kemari untuk sembunyi dan menghindari penggerebekan.
KASUS PENYELUNDUPAN IKAN HIU
DALAM KAPAL LAUT BERBENDERA
TAIWAN
KASUS POSISI:
Kapal Motor Penangkap Ikan “MV.
Lian Yi Sen” berbendera Indonesia dan Taiwan yang dinahkodai Liem Cien Cu
berkebangsaan Taiwan, pada Oktober 1990 diberangkatkan dari Taiwan menuju
Bitung. Diperairan bebas sebelah timur
Philipina, MV. Lian Yi Sen berhasil menangkap ikan hiu seberat 7-8 ton.
Hasil tangkapan tersebut
dilaporkan Liem pada PT. Dewi Fortuna Griya Indah Cab. Bitung sebagai
perusahaan pencarter. Selanjutnya PT. Dewi
Fortuna melaporkan rencana kedatangan “MV. Lian Yi Sen” di Pelabuhan Bitung,
tanggal 7 Februari 1991, “MV. Lian Yi Sen” yang dinakhodai Liem berlabuh di
Bitung. Kepada petugas Bea dan Cukai
setempat, Liem menyerahkan “Pemberitahuan Umum” yang diisinya dengan bantuan
petugas, tetapi ia tidak melaporkan perihal ikan Hiu hasil tangkapannya diluar
wilayah perairan Indonesia, karena tidak mengetahui kewjiban ini. Malangnya, petugas Bea Cukai, pemeriksa kapal
yang datang dari luar negeri, menemukan ikan hiu tersebut. Meskipun nakhoda Liem Cien Cu berpendirian ia
tidak bermaksud melanggar peraturan, ia tetap diproses yang berwajib untuk
mempertanggungjawabkan kesalahan yang didakwakan padanya, yakni memasukkan
barang kedalam daerah Pabean Indonesia tanpa mengindahkan Ordonansi Bea.
Polisi Limpahkan Berkas Kasus
Cukai Palsu ke Kejaksaan Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur
melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pemalsuan cukai di Jalan Jemur
Andayani IX ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/7).
Pelimpahan tahap kedua ini
dilakukan setelah dua pekan lalu jaksa pengkaji pidana khusus Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah sempurna (P 21).
“Setelah kami teliti kelengkapannya, kasus ini secepatnya kami limpahkan ke
pengadilan,” kata Ade Tanjudin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya
melalui pesan pendeknya kepada Tempo.
Menurut Anwar, mereka bisa
dipidana atau diblokir hak memesan pita cukai, sehingga tidak bisa berproduksi
lagi. ’’Kami akan lihat kasusnya. Jadi bisa dihentikan,” kata Anwar. Pabrik
rokok pengguna pita cukai palsu, lanjut Anwar, tersebar di Jawa Tengah dan Jawa
Timur. Jumlah pabrik penggunanya juga masih bertambah. ’’Kami sedang
menyelidiki,” kata Anwar.
Anwar mengatakan pabrik rokok yang
sengaja menggunakan pita cukai palsu, akan ikut menangguk keuntungan. ’’Kita
lihat pengembangannya. Karena kalau cukainya misalnya Rp900, kalau bisa beli
tidak sampai Rp900, lebih baik beli yang (palsu) itu,” kata Anwar.
Pada dasarnya, cukai rokok dibebankan
kepada konsumen. Namun penerimaan negara melalui cukai rokok disetor melalui
pabrik rokok yang membeli pita cukai kepada DJBC. Pita cukainya sendiri dibuat
oleh perusahaan khusus yang ditunjuk oleh DJBC. Sehingga jika pabrik rokok
menggunakan pita cukai palsu, tak satu sen pun penerimaan yang masuk ke kas
negara.
Kasus pemalsuan pita cukai rokok
sindikat Bambang Soegiharto dilaporkan telah merugikan negara sekitar Rp1
triliun.
Pengungkapan kasus ini berawal
dari wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Jatim I pada Desember 2008. Petugas
saat itu juga berhasil mencegah empat kasus cukai rokok palsu. Tapi, saat itu
tak bisa dikembangkan. Sebab, sistem yang dipakai di sindikat ini adalah sistem
sel. Jadi, terputus dan sulit dilacak. (jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan
menyerahkan kasus korupsi yang terjadi di Bea Cukai kepada kepolisian.
"Dalam minggu ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin
saat dihubungi Tempo, Selasa (03/06).
Namun, kata Jasin, hingga saat
ini KPK belum melakukan koordinasi dengan kepolisian. "Kami tangani
sendiri dulu," ujarnya.
Jumat pekan lalu KPK malakukan
penggeledahan ke kantor Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Tanjung Priok. Dari
pemeriksaan tersebut, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang puluhan juta
rupiah. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
PENYIMPANGAN AGAMA
Otak
Sampah Kaum Liberal: Paganisme, Pelecehan Agama & Percabulan
SEMARANG (voa-islam.com) – Di samping kekafiran akidah dan kesesatan logika, ternyata para
dedengkot Islam Liberal juga terjangkiti pemikiran mesum. Sehingga tak
segan-segan para misinonaris JIL (Jaringan Islam Liberal) memfatwakan ciuman
cewek dan cowok yang bukan yang bukan mahram bukan dosa, tapi shadaqah yang
bernilai ibadah.
Data-data kesesatan kaum liberal itu diungkapkan Ustadz Fuadz
Al-Hazimi di hadapan ratusan jamaah Masjid Darul Muttaqin Sidomukti, Tlogosari,
Semarang, Sabtu malam (17/3/2012).
Dalam paparan presentasi bertajuk “Pluralisme dalam Pandangan
Syari'ah Islam” itu, Ustadz Fuadz menampilkan fakta dan data pemikiran sampah
kaum liberal yang diambil langsung dari sumber para dedengkot liberal. Inilah
beberapa ocehan para dedengkot liberal dalam akun twitternya masing-masing:
Mohamad Guntur Romli:
Islam adalah agama oplosan Tuhan
“Adakah Islam yang murni? Tidak ada. Karena dari sononya Islam
adalah ajaran oplosan.”
Saidiman: Menyembah matahari lebih penting
daripada ibadah kepada Allah
“Acapkali saya berpikir, memuja matahari itu lebih penting dari
memuja selainnya. Dia selalu memberi kita pagi yang indah ini.”
Luthfi Assyaukanie: Manusia tak butuh pelajaran
agama, tapi butuh pengetahuan dan metode pengajaran
“Bukan pelajaran agama yang kita perlukan, tapi pengetahuan dan
metode pengajaran yang lebih baik.”
“Sikap saya dari dulu jelas, jangan bawa-bawa agama ke
sekolah-sekolah. Jangan jadikan sekolah rumah ibadah.”
Ahmad Syukron Amin: Ciuman cowok dan cewek bukan
zina, melainkan shadaqah dan berpahala bila dilakukan secara sukarela.
“Shadaqah ialah pemberian secara sukarela tanpa dibatasi oleh
ruang dan waktu. Ciuman dengan non mahram termasuk contohnya.”
Ahmad Syukron Amin: Ciuman cowok dan cewek bukan
kemungkaran bila tidak mengganggu warga
“Zina secara bahasa artinya bersetubuh. Maka, ciuman dengan non
mahram belum termasuk zina. Ini definisi dalam fiqih, bukan syariah.”
“Jika lingkungan setempat menganggap ciuman di muka umum tidak
merusak kenyamanan publik, maka hal tersebut bukan mungkar.”
Selain lima tokoh itu, Ustadz Fuadz juga
mengungkap fakta dan data para tokoh pengusung faham pluralisme, di antaranya:
Nasr Hamid Abu Zaid, Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Amina Wadud, Sayyed Hosein
Nashr, Thoha Husein, Salman Rushdi, Tasleema Nasreen, Ali Abdur Raziq, Munawir
Sadzali, Mukti Ali, Harun Nasution, Nurcholis Majid, Abdurrahman Wahid, Siti
Musdah Mulia, Budhi Munawar Rahman, Nasaruddin Syamsudin, Anis Baswedan,
Qomarudin Hidayat, Susilo Bambang Yudhoyono, Hamid Basya’ib, Azyumardi
Azra, Ulil Abshar Abdallah, Abdul Moqshith Ghazali, Nong Darul Mahmada, dan
Adnan Buyung Nasution.
Karena itu, Ustadz Fuadz mewanti-wanti umat
Islam agar mewaspadai Jaringan Islam Liberal (JIL). “Mereka adalah Jaringan
Iblis La’natullah ‘alaih yang memiliki misi utama menghadang gerakan dakwah
Islam yang mereka anggap Fundamentalis,” ujar ulama masa depan itu, mengutip
pernyataan kelompok JIL dalam situs resmi islamlib.
Kesesatan kelompok JIL tersebut, lanjut Ustadz Fuadz, tak perlu
disangsikan lagi. Karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah mengeluarkan
fatwa haram terhadap Sepilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme). “Paham
sekularisme, pluralisme, liberalisme bertentangan dengan Islam oleh
karena itu haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengikuti paham tersebut,”
ujarnya mengutip fatwa MUI tanggal 29 Juli 2005.
Dalam pandangan Islam, urai Ustadz Fuadz, para aktivis JIL itu
sudah murtad dari Islam alias menjadi kafir karena berani mengolok-olok Islam.
“Dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan bahwa mereka yang menghina dan mengolok-olok
islam, telah murtad, kafir dan keluar dari Islam,” tegasnya sembari mengutip
Al-Qur'an surat At-Taubah 64-66).
...Dalil-dalil Al-Qur’an
menjelaskan bahwa mereka yang menghina dan mengolok-olok islam, telah murtad,
kafir dan keluar dari Islam...
“Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hanya Islamlah agama yang
diridhai Allah dan agama selain Islam adalah kafir,” tandasnya setelah mengutip
Al-Qur'an surat Ali Imran 19 dan Al-Ma’idah 73.
Karena Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah, lanjut
Ustadz Fuad, maka agama selain Islam adalah kafir. Otomatis, umat manusia yang
hidup setelah Nabi Muhammad SAW wajib masuk Islam. Hal ini dinyatakan Rasulullah
SAW dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim, Thabrani dan Ahmad: “Tidak ada
satupun orang dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun
Nasrani, lalu mereka tidak beriman kepadaku, kecuali mereka akan dimasukkan ke
dalam neraka.”
Terakhir, agar terhindar dari faham-faham sesat yang dikemas dalam
bentuk apapun, Ustadz Fuadz menekankan agar umat Islam senantiasa memanjatkan
doa yang diajarkan Rasulullah SAW: “Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang haq
adalah haq dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah
kepada kami yang batil adalah batil dan berilah kami kekuatan untuk
menghindarinya,” pungkasnya. [A. Mumtaz]
Pencemaran nama baik sebuah agama
Uffss
topik agama lagi, ya saya tau topik seperti ini memang rawan perpecahan.
Tapi tujuan saya menulis artikel ini justru ingin meluruskan kesalahpahaman
yang umum terjadi yang pada gilirannya malah menyebabkan perpecahan, minimal
perang dingin karena saling bagi cap “sesat”. Mungkin pembahasan ini sudah
basi, tapi saya cukup tergelitik utk menulis kembali. Akibat dari
percakapan singkat dengan teman baru yg kebetulan agamanya sama dengan agama
saya dulu sebelum berpindah ke Buddhisme. Si teman berkata demikian, kamu
kenapa ga kembali memeluk agama yang dulu saja? Budhha itu sebenarnya menyembah
patung, dan karena disembah terus lama2 patungnya akan berisi roh dan roh itu
adalah setan. Saya hanya terdiam serta tersenyum. Saya tidak ingin mendebat
lebih jauh dan hanya berpesan agar dia mempelajari dulu lebih dalam ttg
Buddhisme baru memberikan pendapat kembali. Pantang menyerah, dia kembali
memberikan contoh yg lebih fatal kadar fallacy nya. “Contoh nya tuh si A, dulu
itu waktu Buddha dia suka mabuk2an dan berjudi, setelah masuk agama kami dia
bertobat dan menghentikan setiap kegiatan negatifnya itu.”
Dan
ada satu contoh lagi yang bikin saya tertawa ngakak, “saya tenang sekarang
sejak suami saya pindah dari Buddha ke agamamu yang dulu, kan
peraturannya ga boleh selingkuh atau cari istri muda, jadi saya ga usah repot2
ngawasin suami kemana2″
Untuk
contoh yg fatal itu saya terpaksa berkomentar, ” Kalau sebelumnya dia suka
mabuk-mabukan dan berjudi atau selingkuh berarti dia itu statusnya
“tidak beragama” bukannya beragama Buddha. Ajaran Buddha malah melarang minum
yang memabukkan dan berjudi dalam “Pancasila” nya, apalagi menyakiti sesama
makhluk hidup. Kalau kemudian dia tercerahkan dan bertobat kemudian masuk
agama yang engkau anut sekarang, itu sebuah kemajuan dan hal yang
bagus. Tapi sekali lagi statusnya adalah dari “tidak beragama” menjadi
“ber-agama”, jadi bukan pindah dari Buddhisme ke agama barunya.”
“Emangnya
kalau dia masuk agama yang sekarang, trus diam2 masih nekad
selingkuh apa ga bisa? Tuhan kan tidak langsung turunkan api
dari langit utk bakar tukang selingkuh.” Dan sang teman kembali mulai
paranoid dan menelepon suaminya untuk memastikan sang suami berada di “tempat”
yang semestinya.
Nah,
teman2 pembaca mengertikan apa yang saya maksud dengan fatal tersebut.
Jadi seolah-olah dia menyalahkan agama sebelumnya sehingga dia jadi mabuk2an
dan berjudi atau selingkuh, dan berterimakasih pada agama yang baru karena
mencerahkan dia bertobat. Padahal sebenarnya itu hanya alasan untuk menimpakan
semua kesalahan dirinya kepada agama yang lama. Jadi kalau dulunya suka bertindak
kasar dan negatif itu berarti dia statusnya “tidak beragama”. Kalau
masih memaksakan menyebut dirinya beragama, berarti telah melakukan “pencemaran
nama baik sebuah agama”. Mana ada sih agama yang menyuruh orang
mabuk-mabukan, berjudi, membunuh dan lain lain ??
Update : Si teman menganjurkan kembali ke agama yang lama
karena melihat skenario hidup yang saya lalui cukup susah padahal attitude saya
cukup alim (hihihi… narsis dikit). Namun dia tidak tau dulu sebelum berpindah
agama, kehidupan ini ya tetap sama sulitnya. Dan pindah agama dulu itu
tujuannya bukan untuk hidup yang lebih kaya materi, tapi semata krn memang
lebih cocok ke Buddhisme. Jadi agama bukan sarana untuk hidup senang
bergelimang harta, tapi adalah jalan menuju kedamaian hati dan pikiran.
Sarana yang membuat kita lebih mengerti kenapa skenario yang kita jalani harus
seperti itu.
TUGAS INDIVIDU
TENTANG
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN PRENATA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Muhammad hayani
DINAS PENDIDIKAN AL-KHAIRIYAH KAMPUNG BARU
KECAMATAN PENENGAHAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN PELAJARAN
2009-2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar